Keterangan :
*) Supaya dilampirkan petikan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir dan bagi calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun serta calon mempelai wanita belum 16 tahun supaya melampirkan dispensai Pengadilan.
**) Bagi calon mempelai dari anggota TNI/POLRI, supaya melampirkan izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Mahankam/Pangab. ***) Bagi calon mempelai yang sudah pernah menikah supaya dilampirkan petikan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dalam hal putus perkawinan karena kematian dan Petikan Akta Perceraian atau Surat Keterangan perceraian dalam hal putus pernikahan karena cerai. Dalam hal masih dalam ikatan pernikahan supaya dilampirkan izin pengadilan
Langganan:
Postingan (Atom)